Penyusunan, Penilaian dan Pengesahan RPHJP
Rencana Pengelolaan Hutan (RPH) adalah rencana pada KPH yang disusun oleh Kepala KPH, berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dengan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan, memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan jangka pendek.
Pelajari lebih lanjutPerkembangan Pengesahan RPHJP
Perkembangan pengesahan RPHJP terus mengalami peningkatan tiap tahunnya, sejalan dengan perkembangan jumlah unit KPHP yang melakukan ekspose RPHJP dan perbaikannya yang juga meningkat tiap tahunnya. Direktorat KPHP terus mendorong percepatan proses pengesahan RPHJP dengan memberikan bim bingan dan pendampingan pasca ekspos kepada KPHP, dengan harapan operasionalisasi KPHP dapat dipercepat setelah RPHJP disahkan
Pelajari Lebih LanjutPerkembangan Proses Penilaian RPHJP
Pada tahun 2015 dari 51 unit KPHP yang telah ekspose dan dinilai RPHJP, tahun 2016 terdapat 40 unit, tahun 2017 terdapat 31 unit, tahun 2018 terdapat 50 unit dan untuk tahun 2019 ada 51 unit yang telah melaksanakan ekspos RPHJP.
Pada tahun 2019 terjadi peningkatan unit KPHP yang melakukan paparan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ini disebabkan karena adanya partisipasi pembiayaan kegiatan paparan RPHJP dari Dinas Kehutanan Provinsi dan UPT daerah seperti BPKH dan BPHP..