Operasionalisasi KPHP
Operasionalisasi KPHP sampai dengan 2019 adalah sebanyak 347 yang melekat pada UPTD KPH yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur di 27 Provinsi. Sampai dengan tahun 2018, Ditjen PHPL telah memfasilitasi operasionalisasi KPHP Sebanyak 206 unit KPH. Fasilitasi Operasionalisasi KPHP didasarkan pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK-II/2015 tentang Fasilitasi Biaya Operasional KPH, Pengesahan RPHJP dan Kelembagaan UPTD KPH.
Pelajari lebih lanjutEvaluasi Kemandirian KPHP
Operasionalisasi KPHP sampai dengan Tahun 2019 (RPJMN) ditujukan untuk kemandirian KPHP, dengan indikator kemandirian KPHP sebagai berikut:
- Meningkatnya Nilai investasi usaha produktif pada KPHP
- Meningkatnya Pendapatan masyarakat yang menjadi mitra KPHP
- Berkurangnya Jumlah gangguan/konflik di wilayah KPHP
- Menurunnya tingkat deforestasi dan degradasi hutan di wilayah KPHP
Berdasarkan hasil pengumpulan data dan informasi terkait evaluasi terhadap 47 KPHP yang difasilitasi operasionalisasi selama 2015 – 2018
Pelajari Lebih Lanjut