Penguatan Ekonomi KTH pada KPHP Unit VIII Mempawah
Jakarta 25 Agustus 2022
Hasil hutan bukan kayu (HHBK) adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. Pengertian lainnya dari hasil hutan bukan kayu yaitu segala sesuatu yang bersifat material (bukan kayu) yang diambil dari hutan untuk dimanfaatkan bagi kegiatan ekonomi dan peningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil hutan bukan kayu pada umumnya merupakan hasil sampingan dari sebuah pohon, misalnya getah, daun, kulit, buah atau berupa tumbuhan-tumbuhan yang memiliki sifat khusus seperti rotan, bambu dan lain-lain. Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada umumnya merupakan kegiatan tradisionil dari masyarakat yang berada di sekitar hutan, bahkan di beberapa tempat, kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu merupakan kegiatan utama sebagai sumber kehidupan masyarakat sehari-hari. Jasa lingkungan adalah produk sumberdaya alam hayati dan ekosistem berupa manfaat langsung (tangible) dan manfaat tidak langsung (intangible) yang meliputi antara lain jasa wisata alam/rekreasi, jasa perlindungan tata air/hidrologi, kesuburan tanah, pengendalian erosi dan banjir, keindahan, keunikan, keanekaragaman hayati, penyerapan dan penyimpanan karbon.
Provinsi Kalimantan Barat mempunyai potensi HHBK yang cukup besar. Potensi tersebut jika dapat diberdayakan dengan optimal akan menjadi pendapatan yang dapat mensejahterakan masyarakat sekitar/dalam hutan. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan bersama dengan REED+ GCF melaksanakan kegiatan Identifikasi Potensi Produk HHBK dan Jasa Lingkungan dalam rangka Penguatan Ekonomi KTH pada KPHP Unit VIII Mempawah Kalimantan Barat pada tanggal 25 - 29 Juli 2022. Bentuk kegiatan adalah berupa Bimbingan Teknis mengenai identifikasi potensi HHBK - Jasa Lingkungan serta pemaparan proyek REED+ GCF. Sebagai data awal luas kawasan hutan pada KPHP Unit VIII Mempawah seluas 94,565 Ha yang terdiri atas Hutan Lindung seluas 4.574 Ha, Hutan Produksi 68,853 dan Hutan Produksi Terbatas seluas 21,138 ha. KPHP Unit VIII Mempawah memiliki 3 RPH yaitu RPH Sadaniang, RPH Sigedong dan RPH Sungai Kunyit.
Output dari kegiatan ini adalah :
- Peningkatan ekonomi pada KTH melalui identifikasi potensi HHBK dan Jasa Lingkungan.
- KPH memberikan rekomendasi pada KTH yang akan dikunjungi untuk mengidentifikasi potensi HHBK yang dikelola.
- Mendukung dan memperkuat upaya Nasional mencapai tujuan REDD+ dengan desentralisasi pengelolaan hutan melalui operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan.
- Baseline data untuk meningkatkan usaha ekonomi pada KTH.
- Teridentifikasinya salah satu permasalah, yaitu perlu adanya pelatihan dalam pengembangan dan pengolahan baku untuk menjadi sebuah produk serta sarana dan prasarana penunjang.