Pemanfaatan Kenari di Pulau Makean
Oleh : Rudi Eko Marwanto dan Sukarman *)
Pulau Makean, 3 Juni 2021. Pohon Kenari merupakan salah satu jenis pohon yang mendominasi Pulau Makean, memiliki berbagai manfaat kesehatan dan kegunaan. Pohon bernama latin Canarium sp adalah tanaman bernilai ekonomi tinggi, terutama bagian buahnya dan bijinya yang mengandung lemak dan protein tinggi dimanfaatkan untuk bahan makanan juga untuk kesehatan antara lain cemilan sehat bagi yang sedang diet, tinggi Magnesium untuk membantu penyerapan kalsium, anti oksidan tertinggi dibanding kacang jenis lainnya, sumber DHA untuk ibu menyusui, serta kacang kenari dapat digunakan sebagai bahan pembuat sambal, bumbu gado-gado, dan bahan pembuatan berbagai kue dan selai. Selain bermanfaat untuk kesehatan dan bahan pembuatan makanan, pohon kenari juga berfungsi untuk menjaga kawasan hutan dari longsor.
Menurut penelitian, pohon kenari berasal dari wilayah timur Malenesia dan kini telah tersebar di kawasan sekitarnya. Habitat tumbuhnya meliputi negara-negara dengan iklim tropis dan subtropis. Pohon kenari berasal dari bagian timur wilayah Malanesia, yaitu kawasan Indonesia, Papua Nugini, Filipina, hingga perbatasan Australia. Pendapat ini sejalan dengan pernyataan yang menyebutkan bahwa tumbuhan kenari berasal dari Maluku hingga Vanuatu, serta ada pula yang menyatakannya dari Filipina (Rimba Kita.com). Adanya perbedaan pendapat tersebut disebabkan oleh jenis tanaman kenari yang terdiri dari ratusan spesies yang masing-masing tumbuh di daerah tertentu. Misalnya di Indonesia ada dua spesies, yaitu Canarium vulgare dan Canariun indicum, sedangkan dari luar negeri yaitu Canarium ovatum, Canarium harveyi, dan C. Solomonense.
Pohon kenari tumbuh di habitat asli yang beriklim tropis dan subtropis. Tanaman ini mampu bertahan hidup dengan baik pada temperatur sekitar 25o hingga 28o C. Bahkan suhu 5o hingga 320 c masih dapat ditolerir. Sebagai tanaman tropik, pohon kenari membutuhkan asupan air yang cukup. Tanaman kenari cocok tumbuh di daerah dengan curah hujan sekitar 2.500 hingga 3.500 mm per tahun. Tanaman ini biasanya dibudidayakan di wilayah dataran rendah sampai dataran tinggi dengan ketinggian 0 sampai 600 meter di atas permukaan laut. Pohon kenari mempunyai struktur batang tegak dan mampu tumbuh mencapai ketinggian 45 meter. Tinggi banir sekitar 3 meter dengan lebar 1,5 meter. Warna batangnya bervariasi mulai dari putih, kelabu, sampai cokelat gelap. Di dalam kulit batang kenari tersimpan getah berwarna putih dan bersifat lengket, ketika getah telah terkena udara lingkungan maka akan berubah menjadi kekuningan menyerupai lilin. Sistem perakaran tanaman kenari adalah akar tunggang. Akar primer dan lateral tumbuh secara cepat pada awal pertumbuhan, sehingga membentuk satu atau lebih akar-akar utama. Sistem pertulangan daun kenari menyirip dan merupakan jenis daun tunggal majemuk. Daunnya tumbuh secara berpasangan sekitar 4 sampai 5 pasang pada setiap tangkai. Bentuk daunnya agak memanjang dan tekstur permukaan daun kenari licin serta mengkilap. Bunga kenari merupakan kelompok bunga berkelamin tunggal. Bentuk bunganya malai dengan jumlah kelopak dan mahkota bunga berbilang 5. Pertumbuhan bunga pada pohon kenari hampir sama dengan pohon rambutan, yakni bunganya keluar di ujung-ujung tangkai. Selain bunga, pohon kenari juga menghasilkan buah dan biji. Buahnya memiliki ruang berjumlah 2 sampai 3 ruang pada satu buah. Setiap ruang berfungsi sebagai tempat tumbuhnya biji dengan jenis apotrop atau epitrop. Jumlah biji pada setiap ruang sekitar 1 sampai 2 biji.
Pulau Makean merupakan salah satu pulau yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Pulau Makean memiliki luas 55,50 km² dan penduduknya ditahun 2020 berjumlah 10.124, terdiri dari 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Pulau Makean dan Kecamatan Makean Barat. Kawasan hutan di Pulau Makean masuk dalam wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit XII Gane pada UPTD KPH Halmahera Selatan. Kawasan hutan di Pulau Makean berdasarkan peta wilayah KPHP Unit XII yaitu seluas + 4.756,77 ha yang terdiri dari Hutan Lindung (HL) seluas + 2.995,53 ha dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas + 1.761,24 ha. KPHP Unit XII Gane telah memiliki Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) periode 2017 – 2026 dan telah disahkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 5486/MENLHK-KPHP/PKPHP/HPL.0/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017. Berdasarkan peta tata hutan kawasan hutan di Pulau Makean terdiri dari Blok Inti seluas 744,96 ha, Blok Pemanfaatn seluas 2.250,57 ha dan Blok Pemberdayaan Masyarakan seluas 1.761,24 ha.
Kacang kenari di Pulau Makean pemanfaatanya masih terbatas yaitu dikumpukan oleh masyarakat dan ditampung/dibeli oleh BUMDes, salah satunya yaitu BUMDes Sebelai. Kacang kenari yang dikumpukan dalam bentuk masih ada kulitnya, kemudian dikupas dan dikeringkan oleh BUMDes sampai kadar airnya + 6 %. Promosi dan pemasaran kacang kenari di Pulau Makean dibantu oleh Timurasa Indonesia (PT. Asa Antara Nusa). Timurasa Indonesia merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memperkuat mitra komunikasi petani, nelayan dan pengrajin di Indonesia untuk menyelesaikan masalah bersama dalam mendapatkan akses ke pasar lokal dan glolal dengan tetap menjaga aspek kuantitas, kualitas dan keberlanjutan. Komunitas yang menjadi mitra Timurasa adalah komunitas yang memiliki produk asli Indonesia namun belum terserap pasar secara maksimal, dilakukan dengan berkolaborasi, pendampingan, penciptaan nilai tambah, pemasaran dan penjualan.
Berdasarkan diagram tersebut, masyarakat memanen dan mengumpukan kacang kenari dan menjual ke BUMDes selanjutnya BUMDes menjualnya ke Timurasa, PEMKAB berperan dalam perizinan, Yayasan Nirudaya dengan pemerintah lokal mendukung pengembangan BUMDes melalui pengembangan kapasitas masyarakat untuk memproduksi kacang kenari, Timurasa menghasilkan produk olahan terkurasi untuk dipasarkan dan dijual ke pasar lokal dan global. Produk Timurasa yang berbahan baku kacang kenari antara lain : Snack Kacang Kenari, Selai Kacang Kenari, Kue Kacang Kenari.
Dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat melalui budidaya dan pengolahan kacang kenari, Multistakeholder Forestry Programme (MFP) 4 bersama instansi terkait telah melakukan kunjungan dan identifikasi pemanfaatan kacang kenari oleh masyarakat di Pulau Makean pada tanggal 3 Juni 2021. Peserta kunjungan sebanyak 22 orang yang terdiri dari Kemenlhk sebanyak 4 orang (PHPL dan PSKL), Kemendes sebanyak 2 orang, MFP4 sebanyak 5 orang, Timurasa sebanyak 3 orang dan dari Media sebanyak 3 orang (Kompas, Tribun Timur dan Reuters). Selain itu kunjungan ke Pulau Makean didampingi oleh pejabat setempat (sebanyak 4 orang) yaitu Assisten I Kab. Halmahera Timur, KPH Halmahera Selatan dan Dishut Provinsi Maluku Utara. Kegiatan kunjungan meliputi diskusi dengan Kepala Desa dan BUMDes Sebelai, kunjungan lapangan melihat pohon kenari serta melihat proses pemecahan dan pengeringan kacang kenari.
Permasalahan dalam pemanfaatan kacang kenari di Pulau Makean, antara lain :1) Belum adanya data potensi yang riil serta sejarah pengelolaan dan pemanfaatan kacang kenari di Pulau Makean. 2) Modal BUMDes masih relatif kecil yaitu + 75 jt (hanya mampu membeli dari petani + 750 kg kacang kenari. 3) Belum jelas penyebaran pohon kenari tersebut apakah seluruhnya di Areal Penggunaan Lain (APL) atau ada sebagian dalam kawasan hutan. 4) Belum adanya profil pemanfaatan kacang kenari oleh masayarakat di Pulau Makean sebagai sarana promosi dan pemasaran. 5) Akses menuju Desa Sebelai di Pulau Makean masih terhambat yaitu belum adanya dermaga yang memadai. 6) Untuk pengurusan kode HS; biji kenari belum mempunyai kode HS, dalam perdagangan ekspor kode HS menjadi persyaratan utama untuk bisa ekspor
Berdasarkan hasil kunjungan lapang dan berbagai permasalahan tersebut : 1) Perlu dilakukan penguatan SDM masyarakat dan BUMDes melalui bimbingan teknis ataupun pendampingan yang dilakukan oleh Penyuluh kehutanan maupun pertanian dalam rangka budidaya dan pengolahan kacang kenari. 2) Perlu dilakukan inventarisasi secara detail untuk mengetahui potensi pohon kenari beserta potensi kacang kenari yang dapat dipanen oleh masyarakat. 3) Perlu dilakukan Bimbingan Teknis oleh UPTD KPH Halmahera Selatan tentang Proses pengajuan Persetujuan Perhutanan Sosial skema Hutan Desa (HD) atau Hutan Kemasyarakatan (HKm). 4) Perlu Fasilitasi pemanfaatan pohon kenari skema PS oleh Ditjen PSKL. 5) Perlu dicarikan terobosan alat untuk pemecah biji kenari, karena sampai dengan saat ini masih secara tradisional dengan memanfaatkan batuan yang dipukulkan dengan batuan. 6) Untuk legalitas, perlu peran KPH untuk memastikan dimana batas kawasan dan APL, dengan demikian ada kepastian tata usaha pengelolaannya.
*) Tenaga Fungsional PEH Madya pada Direktorat KPHP