Pelatihan SI RPHJP

Pontianak, 31 Maret 2021. Kesatuan Pengelolaan Hutan memiliki peranan penting dalam pengelolaan hutan tingkat tapak. Pengelolaan hutan perlu dilakukan dengan perencanaan yang baik, melalui Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) dan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek. Sampai dengan April 2021 dari 344 unit KPHP, yang telah memiliki RPHJP yang disahkan baru 205 RPHJP, sehingga masih terdapat 139 unit KPHP yang belum memiliki RPHJP. Hal tersebut disebabkan karena  tidak setiap KPH memiliki tenaga yang kompeten dalam penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dimaksud, sehingga diperlukan Bimbingan Teknis dan Panduan yang memudahkan KPH dalam penyusunan RPHJP/RPHJPd tersebut. Dalam rangka percepatan penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Direktorat KPHP membangun sistem informasi RPHJP, yang memuat sistem proses penyusunan, penilaian dan pengesahan RPHJP/RPHJPd, Tutorial, dan data terkait pelaporan dan promosi potensi KPHP. SI RPHJP berfungsi membantu KPH dalam penyusunan RPHJP sekaligus sarana pelaporan dan promosi potensi hasil hutan yang terdapat pada masing-masing KPH. Dalam rangka penguatan tenaga KPH, Direktorat melaksanakan pelatihan SI RPHJP bagi tenaga Operator KPHP. Narasumber kegiatan dimaksud berasal dari Direktorat KPHP dan Konsultan pengembang SI RPHJP. Peserta pelatihan sebanyak 36 orang yang berasal dari KPH yang berada di Provinsi Kalimantan Barat.