Informasi mengenai Penggambaran Peta Tata Hutan
Sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 522/5600/Bangda Tanggal 25 Juli 2022 yang pada pokoknya meminta Gubernur untuk memberikan dukungan dalam Percepatan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang dan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan memperhatikan Surat Usulan kami Nomor S.221/BRPH/PKHPHL/HPL.0/7/2022 tanggal 20 Juli 2022 kepada Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan hal Simbol IGT Tata Hutan KPH, sehubungan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Saat ini Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sedang dalam proses pembahasan dan penyempurnaan Peraturan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor 6/PKTL/SETDIT/KUM.1/11/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggambaran dan Penyajian Peta Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
2. Menindaklanjuti hal tersebut, untuk percepatan proses penyusunan dan penggambaran tata hutan pada KPH dapat menggunakan simbol yang telah kami usulkan ke Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Sebagaimana terlampir). Sedangkan untuk simbol IGT lain dan penggambaran peta menggunakan petunjuk teknis sesuai dengan Peraturan Dirjen Planogi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor 6/PKTL/SETDIT/KUM.1/11/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggambaran dan Penyajian Peta Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum peraturan baru disahkan,