Bimbingan Teknis RPHJP

Jakarta, 30 Oktober 2022


Pada tanggal 24 - 26 Oktober 2022, bertempat di Hotel Savero Bogor dilaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan RPHJP yang dilakukan oleh Direktorat BRPH dengan difasilitasi Proyek FIP II tahun 2022. Sesuai mandat dari terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, seluruh institusi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diwajibkan untuk menyusun rencana pengelolaan hutan yang dituangkan dalam dokumen rencana pengelolaan hutan jangka panjang (RPHJP) dan rencana pengelolaan hutan jangka pendek (RPHJPd).


Proyek Hibah Luar Negeri Forest Investement Program II (Proyek FIP II) yang dilaksanakan antara lain pada Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan (BRPH) sebagai Implementing Agency (IA) sejak awal menetapkan bahwa 10 KPH Proyek FIP II melakukan review dan revisi RPHJP yang disusun melalui proses-proses partisipatif dengan melibatkan para pihak lokal dan masyarakat termasuk masyarakat etnis dan masyarakat adat yang ada di wilayah dan sekitar wilayah KPH.


Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri LHK Nomor 8 tahun 2021, maka penyusunan dan revisi RPHJP wajib dilakukan melalui Sistem Informasi RPHJP (SI – RPHJP). Selanjutnya  dikarenakan pada peraturan baru terkait RPHJP, terdapat perubahan pembagian blok pengelolaan pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung, dan perubahan cakupan wilayah rencana pengelolaan, maka sesungguhnya seluruh RPHJP KPH perlu direvisi dan disesuaikan dengan ketentuan penyusunan RPHJP berbasis SI RPHJP. Perubahan ini juga perlu dilaksanakan oleh 10 KPH Proyek FIP II.


Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan RPHJP yang difasilitasi Proyek FIP II ini melibatkan 13 KPH, dimana 5 KPH merupakan KPH Proyek FIP II, dan 8 KPH bukan KPH Proyek FIPI II terdiri dari 5 KPH dari Provinsi Sulawesi Tengah dan 3 KPH dari Provinsi Sulawesi Selatan. Harapannya, pada akhir Desember 2022, Revisi RPHJP 10 KPH Proyek FIP II dan Revisi RPHJP dari 8 KPH bukan Proyek FIP II mendapat pengesahan, dan target capaian output melebihi target yang ditetapkan atau menjadi 18 dokumen RPHJP dari 10 target dokumen RPHJP.