Rapat Kegiatan Penyusunan dan Penilaian Dokumen RPHJP KPHL dan KPHP melalui SI RPHJP
Jakarta, 3 Oktober 2022
Salah satu konsep pengelolaan adalah dengan pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang bertugas mengelola hutan dan kawasan hutan pada tingkat tapak. KPH memiliki peranan penting sebagai penyelenggara pengelolaan hutan di tingkat tapak, yang berkewajiban menjamin bahwa pengelolaan hutan dilakukan secara lestari sesuai dengan fungsinya. Penyelenggaraan pengelolaan hutan pada tingkat tapak oleh KPH berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan. Dalam perkembangannya telah terbit aturan-aturan tentang tugas dan fungsi KPH dalam pengelolaan hutan, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan peraturan turunannya yaitu : Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Pada pasal 123 UU Nomor 23 tahun 2021 dijabarkan terdapat 11 tugas dan fungsi organisasi KPH. RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP disusun oleh kepala KPH untuk setiap unit pengelolaan Hutan dan dilaporkan kepada Kepala Dinas oleh KPH. Kemudian Kepala Dinas mengusulkan penilaian dan pengesahan usulan RPHJP yang dilengkapi dengan dokumen elektronik kepada Direktur Jenderal. Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dengan lengkap usulan RPHJP dan dokumen elektronik, melakukan verifikasi dan validasi data/informasi, serta dokumentasi pendukung usulan RPHJP. Pelaksanaan verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung usulan RPHJP dilakukan melalui pembahasan yang melibatkan eselon I terkait lingkup Kementerian. Penyusunan dan penilaian RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP dilakukan melalui Sistem Informasi Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (SI RPHJP). Tata hutan KPH di fungsi kawasan Hutan Produksi (HP) yang semula terdapat 6 (enam) blok diringkas menjadi 3 (tiga) blok, yaitu blok perlindungan, blok pemanfaatan, dan blok khusus. Rencana kegiatan KPH di dokumen RPHJP yang semula terdapat 15 (lima belas) jenis kegiatan berubah menjadi 11 (sebelas) jenis kegiatan. Dalam meeting yang diselenggarakan di Hotel Aviary, Tangerang Selatan dokumen RPHJP KPHP yang akan dinilai sebanyak 5 (lima) unit sebagai berikut : KPHP Unit XXIII pada UPTD KPH Wilayah Melawi Provinsi Kalimantan Barat KPHP Unit XXIV pada UPTD KPH Wilayah Melawi Provinsi Kalimantan Barat KPHP Unit XXIV pada UPTD KPHP Sukamara-Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah KPHP Unit XIV pada UPTD KPHP Berau Utara Provinsi Kalimantan Timur KPHP Unit XVI pada UPTD KPHP Berau Pantai Provinsi Kalimantan Timur. Anggota Tim Verifikasi dan Validasi Data/Informasi serta Dokumen Pendukung RPHJP KPHL dan KPHP terdiri dari 14 anggota dari beberapa Eselon II lingkup Kementerian LHK.
Terdapat perubahan mendasar dari sistem penilaian RPHJP yaitu dari penilaian manual menjadi penilaian melalui sistem. Beberapa verifikator ada yang baru. Setiap eselon II menilai sesuai dengan tugas dan fungsinya. Inventarisasi yang menghasilkan potensi tidak diwajibkan, tetapi bisa menggunakan data interpolasi atau data sekunder yang resmi.