INPUT DATA SI RPHJP
SURAT EDARAN DIREKTUR KPHP
Kepada Yth :
Kepala Dinas Provinsi Yang Membidangi Kehutanan
Seluruh Indonesia
Dalam rangka percepatan progres pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan (RPHJP, RPHJPd dan Rencana Bisnis) KPH, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan evaluasi terhadap perkembangan pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan (RPHJP dan RPHJPd), dari 347 unit KPHP sampai dengan tahun 2020 baru sebanyak 203 unit KPHP yang sudah memiliki RPHJP yang telah disahkan, dengan berbagai kendala dan permasalahan antara lain : a) KPH masih kekurangan tenaga teknis yang memahami tentang tata cara penyusunan RPHJP dan pembuatan Peta Tata Hutan, Peta Wilayah Tertentu dan Peta Tematik lainnya. b) Terbatasnya biaya penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, baik penggadaan Buku dan Peta maupun biaya perjalanan dinas dalam rangka koordinasi dan paparan penilaian RPHJP. c) Proses perbaikan RPHJP yang telah dinilai, masih terlalu lama (1 sd 2 tahun).
- Dalam rangka mendukung percepatan penyusunan dan pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan, Direktorat KPHP telah membangun Sistem Informasi RPHJP yang memuat, antara lain : a) Aplikasi Penyusunan, Penilaian dan Pengesahan RPHJP secara online. b)Tersedianya Tutorial dan Buku Panduan tata cara penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, dan pelaporan kegiatan pengelolaan hutan oleh KPH. c) Tersedianya data potensi hasil hutan pada masing-masing KPH atau per jenis komoditi sebagai sara promosi dan investasi. d) Tersedianya alamat kantor dan kontak person KPH, untuk memudahkan koordinasi bagi investor yang akan konsultasi.e) SI RPHJP dapat diimplementasikan pada KPHP dan KPHL
- Untuk menguji sistem informasi RPHJP tersebut, diperlukan input data oleh KPH baik dalam rangka Penyusunan, Penilaian dan Pengesahan RPHJP/RPHJPd, maupun pelaporan kegiatan pengelolaan hutan oleh KPH.
- Input data juga dilakukan oleh KPH yang status RPHJPnya telah mendapat pengesahan
- Sistem Infomasi RPHJP dapat dilihat di website : http://rphjpkph.menlhk.go.id, sedangkan untuk buku panduannya dapat diunduh stelah melakukan registrasi
- Sehubungan dengan hal-hal tersebut, kami minta agar Saudara menugaskan Kepala KPH untuk menginput data pada sistem informasi RPHJP pada website sebagaimana tersebut diatas pada kesempatan pertama.
Demikian kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur,
TTD
Ir. Drasospolino, M.Sc
NIP. 19640907 199102 1 002