Bimbingan Teknis SIRPHJP dan SIRPHJPd
Bandar Lampung, 5 September 2022
Lampung adalah provinsi paling selatan di Pulau Sumatera, Indonesia. Di sebelah utara berbatasan dengan Bengkulu dan Sumatera Selatan. Secara Astronomis Provinsi Lampung terletak pada kedudukan : 103o 40' - 105o 50' Bujur Timur Utara - Selatan berada antara : 6o 45' - 3o 45' Lintang Selatan.
Provinsi Lampung memiliki 9 Unit KPHL dan 7 Unit KPHP yang kesemuanya telah disahkan RPHJPnya. Sesuai dengan pasal 10 PermenLHK No. 08 Tahun 2021, penyusunan dan penilaian RPHJP & RPHJPd dilakukan melalui aplikasi SI-RPHJP (Sistem Informasi Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang). Berkaitan dengan hal tersebut, BPHP Wil. VI Bandar Lampung pada tanggal 5 September 2022 mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan RPHJP & RPHJPd melalui aplikasi SIRPHJP di Hotel Horison - Bandar Lampung. Kegiatan ini diikuti oleh 17 KPH di Provinsi Lampung serta Dinas Kehutanan terkait. Kegiatan Bimtek dimulai dengan meregistrasi KPH-KPH tersebut dalam aplikasi SIRPHJP. Setelah teregistrasi, Tim Narasumber dari Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan melakukan pemaparan fungsi-fungsi dalam aplikasi SIRPHJP dan langkah-langkah dalam penyusunannya. Dalam sesi ini juga dibahas berbagai perubahan dalam dokumen RPHJPyang harus dilakukan berkaitan dengan adanya PermenLHK No. 08 Tahun 2021. Dari kegiatan ini diharapkan KPH-KPH di Provinsi Lampung dapat menyusun RPHJP dan RPHJPdnya melalui SIRPHJP.