Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pengelolaan Hutan pada KPH untuk mewujudkan Organisasi KPH yang Efektif di Provinsi Kalimantan Utara

Jakarta, 1 September 2022


Provinsi Kalimantan Utara terbentuk sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tanggal 16 November 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, yang sebelumnya disahkan menjadi provinsi baru dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012.


Sebagai Provinsi baru yang ke 34 di Indonesia, Provinsi Kalimanta Utara diresmikan pada tanggal 22 April 2013 seiring dengan dilantiknya Penjabat Gubernur Kalimantan Utara yaitu Dr. H. Irianto Lambrie oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di Jakarta. Pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No.48/P Tahun 2013 tanggal 20 April 2013.


Provinsi Kalimantan Utara berasal dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang cakupan wilayahnya terdiri dari:



  • Kabupaten Bulungan;

  • Kota Tarakan;

  • Kabupaten Malinau;

  • Kabupaten Nunukan; dan

  • Kabupaten Tana Tidung.


Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 28 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kehutanan Kalimantan Utara terdapat lima Organisasi Pengelola (lembaga) yaitu :



  • UPT KPH Kelas A Kabupaten Bulungan

  • UPT KPH Kelas A Kota Tarakan

  • UPT KPH Kelas A Kabupaten Malinau

  • UPT KPH Kelas A Kabupaten Nunukan

  • UPT KPH Kelas A Kabupaten Tana Tidung 


Dalam rangka mewujudkan efektifitas pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung yang tertuang dalam IKU Renstra Kementerian Lingkingan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK No. 01 Tahun 2022), Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pengelolaan Hutan di KPH Unit IX Kayan dan KPH Unit VII Sesayap. Kegiatan yang dilakukan berupa Sosialisasi petunjuk Teknis Penilaian Organisasi KPH Efektif dan Bimbingan Teknis pengisian formulir secara Self Assesment oleh Ir. Eleonora Poerwanty, M.M. dan Fahrudi Efendy, S.Hut., M.M. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan KPH di Provinsi Kalimantan Utara dapat mengetahui Juknis Penilaian KPH Efektif secara tepat. Selain melakukan Sosialisasi Juknis dan Bimtek, Tim Direktorat Bna RencanaPemanfaatan Hutan juga mendapatkan nama-nama Tim Verifikasi yang akan memverifikasi formulir-formulir penilaian tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan provinsi dan Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan.