Kick Off Meeting Pelaksanaan Penilaian Organisasi KPH Efektif di 6 Provinsi

Jakarta 10 Agustus 2022


KPH sebagai organisasi pengelolaan hutan di tingkat tapak merupakan sebuah keniscayaan dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan yang mendungkung masyarakat mandiri dan hutan lestari. Saat ini jumlah unit KPH yaitu 549 unit KPH yang terdiri atas 350 unit KPHP dan 199 unit KPHL dengan kelembagaan sejumlah 339 UPTD KPH. Jumlah KPH yang sudah disahkan RPHJP nya sebanyak 382 unit KPH yang terdiri dari 226 unit KPHP dan 156 unit KPHL. Berdasarkan Revisi Rencana Strategis KLHK sebagaimana Peraturan Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri LHK Nomor : P.16/MenLHK/Setjen/Set.1/8/2020 tentang Rencana Strategis KLHK Tahun 2020 – 2024, nomenklatur KPH Maju telah bertransformasi menjadi KPH Efektif (Organisasi KPH yang efektif dalam mendukung masyarakat mandiri dan hutan lestari). Standar penilaian KPH efektif telah dibangun dengan mengakomodir beragam kepentingan melalui Konsultasi Publik, yang berdasarkan pada pelaksanaan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) dan Rencana Pengelolaan Jangka Pendek (RPHJPd) yang dilakukan oleh KPH.


Sesuai dengan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) pada Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan (BRPH), untuk mendukung outcome dari pelaksanaan pengelolaan hutan oleh KPH dan capaian IKK tersebut, maka disusun Petunjuk Teknis Penilaian Organisasi KPH yang Efektif dalam mendukung Masyarakat Mandiri dan Hutan Lestari pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)sebagaimana Keputusan Direktur BRPH Nomor : SK. 14/BRPH/PKPH/HPL.0/07/2022 tanggal 15 Juli 2022. Petunjuk Teknis ini merupakan dukungan Kebijakan Nasional dalam pencapaian Prioritas Nasional yang ditetapkan oleh Bappenas sebagai upaya pembinaan Lembaga Pemerintahan Daerah agar benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundangan. Implementasi penilaian KPH efektif dapat berjalan dengan baik melalui dukungan stakeholder terkait serta bersinergi dengan instansi Pembina Lembaga Pemerintahan Daerah. Dalam hal ini, UPTD KPH merupakan Lembaga Pemerintahan Daerah dengan Pembina Utama yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Pembina Teknis yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hasil dari pemetaan kinerja KPH di Indonesia diharapkan menjadi bahan kebijakan public dalam mendukung pembangunan KPH di Indonesia. Dalam rangka penilaian KPH Efektif, maka BPHP akan segera berkoordinasi untuk membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari unsur Dinas Provinsi yang membidangi urusan kehutanan dan lingkungan hidup dan unsur BPHP setempat untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Verifikasi KPH Efektif serta usulan penetapan KPH Efektif. 


Dengan adanya Kick Off Meeting Pelaksanaan Penilaian Organisasi KPH Efektif ini, diharapkan Petunjuk Teknis Penilaian Organisasi KPH Efektif dapat dipahami dan disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait (Dinas Provinsi, KPH, UPT BPHP). Selain itu, diharapkan juga terwujud sinkronisasi rencana kegiatan antara Direktorat BRPH, Dinas Provinsi, dan UPT BPHP dalam pelaksanaan Penilaian Organisasi KPH Efektif, sehingga kegiatan penilaian efektivitas organisasi KPH dapat dilaksanakan dengan baik.